tolong di jawab ya kak ​

tolong di jawab ya kak ​

Jawaban:

Banyak.

Penjelasan:

A. Mendapatkan pendidikan.

Bentuk aturan dalam UUD NRI (Negara Republik Indonesia) 1945 = Pasal 31 UUD 1945.

Manfaat diatur oleh UUD 1945 :

-Setiap warga negara berhak untuk mendapat pendidikan dan wajib dibiayai oleh pemerintah.

Apabila tidak diatur oleh UUD 1945 :

-Warga negara tidak bisa memperoleh pendidikan karena tidak berhak dan kesulitan membayar biaya pendidikan.

B. Beragama dan Beribadah.

Bentuk aturan dalam UUD 1945 = Pasal 29 UUD 1945.

Manfaat diatur oleh UUD 1945 :

-Penduduk Indonesia memiliki kebebasan dari negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaannya

-Menjadi alat pemersatu bangsa

Apabila tidak diatur oleh UUD 1945 :

-Masyarakat Indonesia akan mudah terpecah belah.

-Suasana menjadi tidak kondusif dan penuh kebencian antar sesama agama.

C. Perlindungan Hukum.

Bentuk Aturan dalam UUD 1945 = Pasal 28 D ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

Manfaat diatur oleh UUD 1945 :

-Setiap orang mendapat perlakuan yang sama di mata hukum sehingga hukum tidak berat sebelah dan mendapat perlindungan hukum untuk membela dirinya.

Apabila tidak diatur oleh UUD 1945 :

-Hukum menjadi berat sebelah dan tidak adil.

-Hukum menjadi alat politik seseorang atau sekelompok orang untuk melawan golongan lain yang tidak sependapat.

D. Memilih dan dipilih

Bentuk Aturan dalam UUD 1945 = Pasal 28 D ayat 3.

Manfaat diatur oleh UUD 1945 :

-Masyarakat memiliki hak yang sama dalam pemilihan umum untuk dipilih dan memilih.

-Menghapuskan oligarki (kekuasaan negara yang dimiliki sekelompok elit).

Apabila tidak diatur oleh UUD 1945 =

-Masyarakat tidak memiliki hak yang sama dalam pemilihan umum dan menciptakan oligarki.

E. Berserikat dan Berpendapat.

Bentuk Aturan dalam UUD 1945 = Pasal 28 E ayat 3.

Manfaat diatur oleh UUD 1945 :

-Masyarakat memiliki hak berupa kebebasan untuk berpendapat dan berserikat tanpa diganggu oleh pihak lain.

Apabila tidak diatur oleh UUD 1945 ;

-Hak untuk berpendapat dan berserikat akan hilang dan memperbolehkan kesewenang-wenangan penguasa negara.

#THANKS

[answer.2.content]